Siskaeee Akan Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Kapolda Metro

Jakarta – Selebgram Siskaeee berencana untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka dalam kasus film porno.

“Iya, kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” ungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan pada Senin (29/1/2024).

Tofan menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang akan dicabut berhubungan dengan penetapan status tersangka Siskaeee. “Kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, tetapi setelah itu dilakukan penahanan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kali ini terkait dengan penangkapan dan penahanan.

“Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” sambungnya.

Tofan belum merinci kapan gugatan praperadilan baru akan diajukan. Saat ini, pihaknya akan mencabut terlebih dahulu gugatan praperadilan sebelumnya.

Sidang praperadilan perdana telah digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda pada pekan lalu. Sidang kemudian dihentikan sementara.

“Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. Kita lanjut buat itu (Praperadilan baru), nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi, kemudian kita serahkan itu, dan penetapannya akan dibacakan,” paparnya.

Dalam keterangan terpisah, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya,” kata Djuyamto.