Permohonan Praperadilan Siskaeee untuk Pembebasan dari Penahanan

siskaee

Jakarta – Selebgram Fransiska Candra Novita Sari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus film porno. Siskaeee meminta agar dibebaskan dari tahanan.

Permohonan praperadilan Siskaeee, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel pada Senin (19/2/2024), menyertakan enam petitum. Tergugat dalam praperadilan ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan penyidik Kompol A Sanchez Sebayang.

Dalam petitum keenam, Siskaeee memohon agar dilepaskan dari tahanan dan untuk memulihkan nama baiknya.

“Demi hukum, membebaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya,” demikian tertulis dalam petitum Siskaeee di SIPP PN Jaksel.

Siskaeee juga memohon agar penetapan status tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah. Dia menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Sidang perdana Siskaeee digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan pertama yang sebelumnya dicabut belum mencakup permintaan pembebasan dari penahanan karena pada saat itu Siskaeee belum ditahan.

“Yang kita tambahkan itu kemarin pada saat praperadilan pertama itu Siska belum dilakukan penahanan, yang kedua ini kita tambahkan terkait penahanannya juga,” ujar Tofan setelah persidangan.

Berikut adalah enam petitum yang diajukan oleh Siskaeee:

  1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta dinyatakan batal demi hukum dalam eksekusi;
  3. Menyatakan bahwa penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar atau tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  4. Menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Para Tergugat terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan status tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum;
  6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.