PT Pos Indonesia Terus Berusaha Kembalikan Aset yang Dikuasai Pihak Lain: 29 Aset Masih Dikejar

pt pos indonesia

Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) terus berjuang untuk mengembalikan sebanyak 25-29 aset perusahaan yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Dalam upaya tersebut, perusahaan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, masih ada sekitar 25 hingga 29 aset yang sedang dalam proses pengembalian. Aset-aset ini umumnya berupa gedung dan tanah, dengan sebagian besar berlokasi di luar Jawa.

“Rata-rata di luar Jawa,” ungkapnya.

Abdurrahman menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil alih kembali aset-aset tersebut, PT Pos Indonesia akan mengoptimalkannya. Meskipun aset-aset tersebut tidak boleh dijual, perusahaan akan memanfaatkannya kembali untuk kegiatan Pos atau kegiatan properti lainnya.

“Aset Pos nggak boleh dijual. Kita dapat arahan dari kementerian bahwa aset-aset tidak boleh dijual jadi kita maksimalkan. Kalau tidak dipakai kegiatan Pos ya mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya,” jelasnya.

Abdurrahman juga menjelaskan beberapa alasan mengapa aset-aset PT Pos bisa dikuasai oleh pihak ketiga. Hal ini antara lain karena beririsan dengan lahan pihak ketiga atau karena adanya kerjasama di masa lalu yang kemudian dimanfaatkan secara permanen oleh pihak lain.

“Asetnya biasanya gedung dan tanah. Ada tanah yang mungkin ditempati oleh pihak ketiga, atau juga yang tanahnya beririsan dengan milik pihak ketiga. Mungkin di masa lalu kerjasamanya dianggap cukup luwes, jadi saling percaya saja, tapi lama-lama jadi asetnya ditempati secara permanen,” paparnya.