Penjelasan Polri Mengenai Situs Viral yang Menyebut Ada Edaran Terkait Debt Collector

kapolri

Jakarta – Situs-situs yang memuat seolah-olah ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang debt collector menjadi viral. Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Pada Senin (25/3/2024), judul di situs tersebut menyebutkan ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector atau Mata Elang’. Namun, narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran, maupun asal sumber yang dikutip.

“Di dalam pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukkan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut sesuai dengan aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.