Lonjakan Pengajuan Sengketa Pilpres dan Pileg Membanjiri MK

mahkamah-konstitusi-mk

Hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 telah tiba, dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi dari gelombang pengajuan yang mengalir. Hingga saat ini, sebanyak 63 permohonan telah masuk ke MK, dengan 56 di antaranya terkait Pileg dan 2 terkait Pilpres.

Menurut data yang dikumpulkan hingga pukul 19.35 WIB pada Sabtu (23/3/2024), proses pengajuan sengketa masih berlangsung sementara waktu mendekati batas akhir. Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengonfirmasi bahwa angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berakhirnya waktu pengajuan permohonan.

“Pada pukul 19.35 WIB, terdapat 63 pengajuan yang telah kami terima. Dari jumlah tersebut, 56 berkaitan dengan Pileg, 5 dengan anggota DPD, dan 2 dengan Pilpres,” ungkap Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat.

Fajar menambahkan bahwa setelah proses registrasi selesai, MK akan segera memasukkan pengajuan tersebut ke dalam daftar perkara. “Ketika permohonan sudah diregistrasi, maka akan menjadi perkara yang harus segera disidangkan,” jelasnya.

Diketahui, hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa terkait hasil Pemilu 2024, setelah KPU RI menetapkan hasilnya pada Rabu (20/3/2024). Untuk sengketa Pilpres, batas waktu pengajuan adalah 3 hari sejak penentuan hasil, sementara untuk sengketa Pileg, batas waktu pengajuan adalah 3×24 jam dari waktu penetapan hasil.