MK: Belum Ada Partai yang Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu

mahkamah-konstitusi

Jakarta – Meskipun telah berlalu beberapa waktu sejak pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari partai politik. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, hingga saat ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan permohonan tersebut, meskipun delapan calon legislatif telah mendaftar.

Fajar menyebutkan bahwa meskipun ada spekulasi bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil pemilu 2024 ke MK, namun MK belum menerima konfirmasi resmi terkait rencana tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada kontak langsung yang diterimanya terkait hal ini.

Proses persiapan permohonan PHPU memerlukan persiapan dokumen yang lengkap sebagai bukti, serta koordinasi yang intens dengan berbagai pihak terkait. Sebab, permohonan tersebut melibatkan banyak aspek yang harus dipertimbangkan, terutama karena melibatkan partai politik dan calon legislatif di berbagai daerah.

Hingga saat ini, MK masih menunggu langkah dari partai politik yang mungkin akan mengajukan gugatan terkait hasil pemilu 2024. Meskipun demikian, MK siap untuk menangani permohonan tersebut dengan prosedur yang sesuai.