MA Revisi Batas Usia Cagub Jadi 30 Tahun Saat Pelantikan, Ini Pertimbangannya

mahkamah-agung

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Ketua KPU RI terkait syarat usia calon kepala daerah. Apa alasan MA mengubah aturan tersebut?

Dalam salinan putusan MA yang dilihat pada Senin (3/6/2024), perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Pemohon meminta agar isi Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mereka ingin isi pasal itu diubah dari:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

MA pun mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPU segera mengubah isi pasal tersebut. Putusan ini membuat syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa tidak ada penjelasan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon kepala daerah harus dipenuhi. Menurut MA, hal ini membuka ruang penafsiran terkait kapan usia tersebut harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

MA juga menyoroti aturan KPU yang sebelumnya menetapkan syarat usia saat penetapan calon kepala daerah. Padahal, KPU pernah menerbitkan aturan pada tahun 2010 yang mengatur syarat usia dihitung saat pendaftaran.

“Setelah meneliti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Mahkamah Agung berpendapat bahwa penerapan kebijakan terbuka oleh Termohon dalam memberi makna dan tafsir terhadap kapan terpenuhinya usia Calon Kepala Daerah, terbukti telah melahirkan makna dan tafsir yang berbeda satu dengan lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan akan kembali terjadi perubahan makna dan tafsir terhadap hal tersebut di masa mendatang,” ujar MA.

MA juga mempertimbangkan kemungkinan adanya calon pengganti ketika salah satu pasangan calon meninggal dunia sebelum pelantikan. MA mempertanyakan bagaimana menghitung syarat usia bagi calon pengganti dalam situasi tersebut.

“Keadaan ini menggambarkan potensi terjadinya ketidakpastian hukum apabila penghitungan terpenuhinya usia calon kepala daerah dihitung pada tahapan penetapan pasangan calon,” ujar MA.

MA menilai ada potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga atau partai yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pada saat telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

“Menimbang, bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada Termohon selaku penyelenggara pemilihan, melainkan juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan, maupun partai politik yang diberi hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan 25 tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota sejak penetapan pasangan calon oleh Termohon, hanya akan menggambarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari sisi Termohon selaku penyelenggara pemilihan, namun tidak menggambarkan keseluruhan niat asli yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahkan memangkas niat asli Undang-Undang tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” ujar MA.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, MA memutuskan untuk mengubah pasal tersebut menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”