Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Setelah Uang Miliaran Disita dari Rumahnya

helena-lim-tersangka-2_169

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Helena Lim, seorang crazy rich di PIK, terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari penggeledahan tersebut, sekitar uang Rp 10 miliar berhasil disita.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang setara dengan Rp 23,3 miliar. Selain rumah, kantor PT QSE dan PT SD juga turut digeledah.

“Pada saat penggeledahan, kami menyita sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3/2024).

Kuntadi juga menyebut bahwa sejumlah uang dolar Singapura juga disita, namun jumlahnya tidak diungkapkan.

“Dan uang dolar Singapura, jumlahnya kurang, saya lupa,” katanya.

Helena Lim: Saya Tidak Bersalah
Kejagung menggelar konferensi pers untuk menetapkan Helena Lim (HL) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Helena hanya sedikit bicara saat diangkut ke mobil tahanan.

Dilihat dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (26/3), Helena Lim terlihat mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink dengan tangan yang diborgol.

Helena juga terlihat memakai masker hitam. Dia menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Aduh saya tidak tahu, saya tidak salah,” kata Helena sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Kejagung menyebut bahwa Helena Lim menjadi tersangka dalam perannya sebagai manajer PT QSE. Dia diduga memberikan bantuan dalam pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

“Selaku manajer PT QSE, yang bersangkutan diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).

“Dimana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” tambahnya.

Menurut Kuntadi, Helena melakukan hal tersebut demi keuntungan pribadi dan tersangka lainnya. Tindakan korupsi ini dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” katanya.

Namun Kuntadi menjelaskan bahwa mereka masih menyelidiki apakah dana CSR tersebut benar-benar disalurkan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” ujarnya.

Ditahan Selama 20 Hari
Kejagung menetapkan tersangka ke-15 dalam kasus korupsi ini. Tersangka ke-15 adalah Helena Lim (HL).

“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).

Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa Helena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.