Penting untuk Simak! Cara Melaporkan SPT Pajak yang Berakhir pada 31 Maret

lapor-spt

Jakarta – Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak perorangan memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan pajak kini semakin mudah dengan tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/.

“Demi kenyamanan, kami mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Semakin awal dilaporkan, semakin nyaman,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Bagi wajib pajak perorangan yang merupakan pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan mendasar antara kedua formulir tersebut adalah formulir 1770 ditujukan bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S digunakan bagi wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut adalah Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
  3. Setelah login, klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing”.
  4. Klik ‘Buat SPT’. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait status Anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun Anda.
  5. Isi data formulir yang mencakup tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  7. Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.
  8. Masukkan kode verifikasi yang sudah diterima ke kolom yang telah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Sebelum melakukan langkah-langkah tersebut, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat memperolehnya secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online:

  1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lengkap dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Tuliskan “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Di dalam isi email, cantumkan data pendukung Anda seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
  3. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  4. Setelah semua leng