Pasutri di Jakbar Tipu-tipu Modus Kencan Online, 17 Pria Jadi Korban

Jakarta – FR (28) dan TM alias Shasa (26), pasangan suami istri, berhasil ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian penipuan dengan modus mengajak kencan melalui aplikasi online. Sebanyak 17 pria disebut menjadi korban dari aksi penipuan pasutri tersebut, meskipun baru lima orang yang melaporkan ke polisi.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima lima laporan polisi terkait penipuan ini. Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, sudah ada 17 orang yang menjadi korban dari aksi mereka.

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 laporan polisi,” kata Kompol Sugiran.

Sugiran menjelaskan bahwa pasutri ini menjalankan aksinya dengan mengajak kencan pria melalui aplikasi online. Mereka menggunakan foto seorang wanita cantik di media sosial untuk menarik perhatian para lelaki.

“Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan,” jelas Sugiran.

Shasa berperan sebagai wanita cantik di sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan oleh suaminya, FR. Hal ini dilakukan untuk memikat dan menarik perhatian para lelaki.

Setelah membuat para korban tertarik, pelaku mengajak mereka untuk bertemu. Pada saat pertemuan, Shasa melakukan modus operandi dengan meminjam motor korban dengan berbagai alasan. Motor tersebut kemudian diserahkan kepada suaminya, FR.

“Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati diserahkan ke suaminya berinisial FR (28),” ungkap Sugiran.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama SH. Kepada penyidik, pasutri tersebut mengakui bahwa sudah ada 17 orang laki-laki yang menjadi korban tipu-tipu mereka. Uang dari hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara penadahnya, SH, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.