KPU Rinci Mekanisme Jika Presiden Kampanye: Ajukan Cuti ke Diri Sendiri

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan terkait mekanisme jika presiden terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Penjelasan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa pemimpin negara boleh terlibat dalam kampanye dan menyuarakan dukungannya dalam Pemilu.

“Dia kan mengajukan cuti,” ungkap Hasyim menjawab pertanyaan mengenai mekanisme jika presiden ikut kampanye, di Merlynn Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim membenarkan bahwa presiden Indonesia akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri. Menurutnya, cuti ini diajukan dengan syarat bahwa presiden akan terlibat dalam kampanye. Dengan demikian, Jokowi akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Iya (ajukan cuti kepada dirinya), kan presiden cuma satu. Kalau beliau berkampanye. Kemarin kan tidak berkampanye,” jelas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan mekanisme cuti bagi para menteri yang terlibat dalam tim kampanye calon presiden. Ia menyatakan bahwa perlu adanya persetujuan dari Presiden RI.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Setiap surat izin yang dibuat oleh para menteri yang akan berkampanye, KPU selalu mendapatkan tembusan dari surat izin yang diterbitkan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden diperbolehkan terlibat dalam kampanye dan juga diperbolehkan untuk menyuarakan dukungan. Namun, Jokowi menekankan bahwa yang terpenting adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Ia menyoroti bahwa pejabat publik sekaligus pejabat politik, termasuk menteri, juga diperbolehkan berpartisipasi dalam kampanye.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu (24/1) lalu. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.