Jakarta – Kejaksaan Wilayah Manhattan, New York, telah mengembalikan tiga artefak dari masa kejayaan Majapahit kepada pemerintah Indonesia. Diduga, benda-benda bersejarah ini berasal dari jaringan perdagangan gelap. Arkeolog senior menduga artefak tersebut diselundupkan keluar Indonesia melalui Bali dan Singapura.
Tiga artefak ini telah diserahkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, seperti yang diumumkan dalam situs resmi KJRI New York.
Upacara pengembalian tiga artefak senilai Rp6,5 miliar itu digelar di Kantor Kejaksaan di pusat kota Manhattan, New York.
Ketiga artefak tersebut adalah batu relief peninggalan masa Kerajaan Majapahit; patung perunggu archa Buddha dalam posisi duduk; serta patung perunggu archa Dewa Wisnu dalam posisi berdiri.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan artefak-artefak ini diperkirakan akan tiba di Indonesia pada awal Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), pihak otoritas Amerika Serikat mendapatkan benda-benda itu dari jaringan perdagangan antik gelap di Amerika.
Dihubungi terpisah, arkeolog senior Junus Satrio Atmodjo mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya AS mengembalikan artefak bersejarah yang berasal dari Indonesia. Ia menambahkan bahwa seringkali barang-barang bersejarah itu berhasil melewati pemeriksaan bea cukai di dalam maupun luar negeri.
Untuk mencegah dan memitigasi terjadinya pencurian maupun penyelundupan artefak berharga dari Indonesia, pihaknya berjanji akan memperkuat kerja sama dengan Polri dan Interpol lintas negara lewat Memorandum of Understanding (MOU).
Dalam unggahan Instagram, KJRI New York menyebut nilai barang-barang tersebut senilai US$405.000 atau lebih dari Rp6,5 miliar.
Berdasarkan rilis resmi dari District Attorney Manhattan, New York, kasus ini melibatkan dua terdakwa: Subhash Kapoor, seorang warga negara India-Amerika, dan Nancy Wiener, warga AS.
Alvin L. Bragg Jr., Jaksa Wilayah Manhattan, menyatakan pihaknya akan mengembalikan barang-barang antik yang dicuri oleh jaringan itu sebagai komitmen melindungi warisan budaya.
Bersama dengan tiga artefak yang berasal dari Indonesia, terdapat pula 27 artefak asal Kamboja yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Apakah Indonesia mampu melindungi barang-barang bersejarah setelah dikembalikan?
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan bahwa Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Polri dan kantor interpol lintas negara untuk membuat pemberitahuan artefak hilang alias red alert.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini ada ribuan paket yang ditahan oleh pihak Bea Cukai sebelum keluar dari Indonesia dengan alasan benda-benda itu diduga mengandung nilai sejarah.
Demi mencegah pencurian dan penyelundupan artefak ilegal, Kemendikbudristek akan memperkuat aturan serta implementasinya seperti penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Interpol Kepolisian, Kemenlu, Kemenkumham, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Bagaimana kerja sindikat perdagangan gelap artefak bersejarah?
Arkeolog senior Junus Satrio Atmodjo mengatakan bahwa benda bersejarah dapat diperoleh dengan berbagai cara, baik itu secara langsung dicuri dari koleksi museum, ditemukan di toko-toko antik, maupun diperjual-belikan secara daring.
Namun, untuk barang-barang bersejarah yang masuk ke dalam sindikat, seringkali perpindahan dari satu negara ke negara lain terjadi dengan sangat cepat.