Drama Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditahan Bea Cukai, Tagihan Ratusan Juta

beacukai

Jakarta – Suatu cerita menggemparkan muncul di jagat maya, ketika seorang netizen mengeluhkan nasib pilu alat taptilo bantuan dari perusahaan Korea Selatan yang ditahan oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian ini mencoreng kecerahan harapan, saat sang pemilik akun berusaha mengambil barang tersebut, bukannya diberi akses, justru diberi tagihan sejumlah ratusan juta rupiah, lengkap dengan denda gudang per hari.

Kisah ini, yang sudah berkecamuk sejak tahun 2022, masih meruncing hingga kini. Pemilik akun dengan pilu menceritakan bagaimana kegunaan alat bantu tersebut justru berubah menjadi bumerang.

“SLB (Sekolah Luar Biasa) saya mendapatkan bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Namun, ketika akan diambil di Bea Cukai Soetta, malah disodori tagihan ratusan juta rupiah. Ditambah lagi dengan denda gudang per hari. Sejak tahun 2022 saya belum bisa mengambilnya. Barang itu ngendep di sana, buat apa, kan nggak manfaat juga,” keluhnya di platform X, pada hari Sabtu (27/4/2024).

Respon Bea Cukai
Cerita pilu ini mendapat respons dari akun resmi Bea Cukai Soekarno Hatta di X. Mereka menjanjikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan meminta pemilik akun untuk mengirim informasi resi guna proses penelusuran.

“Terkait keluhan saudari tentang bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar kami dapat melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar akun @beacukaisoetta.

Kronologi Penahanan Alat Bantu SLB oleh Ditjen Bea Cukai
Barang dikirim oleh OHFA Tech dari Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022, atas nama SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia pada tanggal 18 Desember 2022, namun terhenti di Bea Cukai.

Menurut keterangan dari netizen tersebut, Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk proses pemrosesan barang dan penetapan harga. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah link pemesanan yang memuat harga, spesifikasi, dan deskripsi barang per item.

Selanjutnya, faktur atau bukti pembayaran yang telah divalidasi oleh bank, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi tiap item, serta nilai pengiriman. Dan tidak ketinggalan, dokumen-dokumen lain yang mendukung penetapan harga.

Sekolah telah mengirimkan dokumen yang diminta sesuai dengan persyaratan. Namun, barang tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan diberikan sebagai hibah, sehingga tidak memiliki nilai harga.

“Kemudian kami menerima email tentang penetapan harga barang sebesar US$ 22.846,52 (dikonversi dengan kurs Rp 15.688) senilai Rp 361.039.239 dan diminta untuk melengkapi dokumen,” jelasnya.

Dokumen yang dimaksud meliputi:

  1. Konfirmasi persetujuan pembayaran PIBK (perkiraan bea masuk tanpa NPWP = Rp 116.616.000. Bea akan ditagih kepada pihak pengirim.
  2. Lampiran surat kuasa
  3. Lampiran NPWP sekolah
  4. Lampiran bukti pembayaran barang yang sah (bukti pembayaran bank/kredit/paypall/western union).
  5. Konfirmasi barang baru/bukan baru.

Namun, sekolah menolak untuk membayar pajak tersebut karena barang tersebut adalah hibah alat pendidikan untuk siswa tunanetra. Namun, dokumen-dokumen lain tetap dikirimkan oleh sekolah.

Selanjutnya, sekolah menerima email yang menyarankan untuk melakukan redress pada barang dengan mengisi sejumlah dokumen. Saran tersebut disetujui, namun tetap tidak membuahkan hasil.

“Setelah proses yang cukup lama, kami menerima email bahwa barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean. Setelah itu, barang tersebut sulit untuk diproses kembali karena sekolah diminta untuk membayar pajak yang sudah dihitung sebelumnya,” ungkapnya.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional kemudian menghubungi OHFA Tech untuk berkoordinasi, dan juga menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta bantuan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus ini.

“Kami tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses barang tersebut hingga saat ini,” tutupnya.

Selamat pagi, Sahabat. Terkait keluhan Sahabat mengenai bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon untuk memberikan nomor resi/AWB melalui DM agar kami dapat melakukan penelusuran lebih lanjut. Terima kasih.

— Bea Cukai Soekarno-Hatta (@beacukaisoetta) April 26, 2024