Harga Beras Naik! Pemerintah Resmi Atur HET Baru

beras terus naik

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) telah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah peraturan sebelumnya, Nomor 7 Tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa penyesuaian HET beras ini adalah bagian dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras. Langkah ini sejalan dengan kebijakan di tingkat produsen (petani) yang mempengaruhi harga di tingkat konsumen.

“Penyesuaian ini adalah bagian dari upaya kita menyeimbangkan harga di hulu dan hilir. Kita juga telah mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, sehingga di tingkat konsumen perlu ada penyesuaian juga,” ujar Arief dalam pernyataan tertulis pada Jumat (7/6/2024).

Arief menjelaskan bahwa proses penetapan HET ini melibatkan banyak diskusi dan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk organisasi petani dan penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.

“HET beras ini bukan keputusan tiba-tiba. Kami telah melalui proses panjang yang melibatkan banyak stakeholder dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi,” jelas Arief.

HET Beras Sebelumnya:

  • Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi):
  • Medium: Rp 10.900/kg
  • Premium: Rp 13.900/kg
  • Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan):
  • Medium: Rp 11.500/kg
  • Premium: Rp 14.400/kg
  • Zona 3 (Maluku dan Papua):
  • Medium: Rp 11.800/kg
  • Premium: Rp 14.800/kg

HET Beras Baru:

  1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumsel:
  • Medium: Rp 12.500/kg
  • Premium: Rp 14.900/kg
  1. Wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel:
  • Medium: Rp 13.100/kg
  • Premium: Rp 15.400/kg
  1. Wilayah Bali dan NTB:
  • Medium: Rp 12.500/kg
  • Premium: Rp 14.900/kg
  1. Wilayah NTT:
  • Medium: Rp 13.100/kg
  • Premium: Rp 15.400/kg
  1. Wilayah Sulawesi:
  • Medium: Rp 12.500/kg
  • Premium: Rp 14.900/kg
  1. Wilayah Kalimantan:
  • Medium: Rp 13.100/kg
  • Premium: Rp 15.400/kg
  1. Wilayah Maluku dan Papua:
  • Medium: Rp 13.500/kg
  • Premium: Rp 15.800/kg

Selain itu, pemerintah juga menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024.

Rincian HPP Baru:

  1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani:
  • Rp 6.000/kg (kadar air maksimal 25%, kadar hampa maksimal 10%)
  1. GKP di tingkat penggilingan:
  • Rp 6.100/kg (kadar air maksimal 25%, kadar hampa maksimal 10%)
  1. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan:
  • Rp 7.300/kg (kadar air maksimal 14%, kadar hampa maksimal 3%)
  1. GKG di gudang Bulog:
  • Rp 7.400/kg (kadar air maksimal 14%, kadar hampa maksimal 3%)
  1. Beras di gudang Bulog:
  • Rp 11.000/kg (derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, butir menir maksimal 2%)

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap bisa menjaga keseimbangan antara harga produsen dan konsumen, serta mengendalikan inflasi agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara merata.