Yusril Ihza Menilai Wacana Pemakzulan Jokowi sebagai Langkah Inkonstitusional dan Memakan Waktu

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, mengemukakan pandangannya terkait petisi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebutnya sebagai tindakan yang inkonstitusional. Yusril menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, sesuai dengan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemakzulan ini bersifat inkonstitusional. Prosesnya tidak mungkin dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Pasalnya, pemakzulan melibatkan proses yang panjang dan memakan waktu,” ujar Yusril, yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam keterangan persnya pada Minggu (14/1/2024).

Yusril menjelaskan bahwa langkah pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang harus mengeluarkan pendapat bahwa presiden melanggar Pasal 7B UUD 1945, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

“Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, pemakzulan menjadi langkah yang inkonstitusional,” tambahnya.

Yusril menekankan bahwa persiapan DPR untuk menyimpulkan bahwa presiden melakukan pelanggaran memerlukan waktu berbulan-bulan. Apabila DPR setuju, pendapat DPR tersebut akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan kebenarannya.

“Ikhtisar saya adalah bahwa proses pemakzulan, setidaknya, akan memakan waktu enam bulan. Jika dimulai sekarang, perkiraan penyelesaiannya baru pada Agustus 2024, setelah Pemilu pada 14 Februari. Kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan menjadi tidak dapat diterima,” tegasnya.

Yusril, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pemakzulan yang dimulai saat ini dapat mengakibatkan kegagalan pelaksanaan Pemilu.

“Konsekuensinya, pada 20 Oktober 2024, saat jabatan Presiden Jokowi berakhir, belum ada Presiden terpilih. Negara dapat terjerumus ke keadaan kekacauan karena kevakuman kekuasaan,” katanya. Yusril mengungkapkan keheranannya terhadap tokoh-tokoh yang mencoba memakzulkan presiden melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menurutnya, rencana pemakzulan harus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR agar dapat segera ditindaklanjuti. Yusril juga melihat pemakzulan sebagai upaya untuk memperkeruh pelaksanaan Pemilu 2024 dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan pemilu.

“Mari kita bangun tradisi peralihan jabatan presiden yang damai dan demokratis sesuai dengan UUD 1945,” pungkas Yusril.