Yusril Ihza Menilai Wacana Pemakzulan Jokowi sebagai Langkah Inkonstitusional dan Memakan Waktu

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, mengemukakan pandangannya terkait petisi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebutnya sebagai tindakan yang inkonstitusional. Yusril menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, sesuai dengan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945. “Pemakzulan ini bersifat inkonstitusional. Prosesnya tidak mungkin dilakukan dalam waktu kurang dari…

Read More