Sakit Hati Mematikan, Galang Tikam Ustaz di Jakbar Hingga Tewas

MGS-alias-Galang

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan MSG alias Galang (25) terhadap Ustaz Saidi (71), imam musala di Jakarta Barat. Diduga, Galang nekat menusuk korban hingga tewas karena sakit hati setelah hubungannya dengan cucu korban tak direstui.

“Setelah melakukan serangkaian pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia menaruh dendam terhadap korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Korban ditemukan tewas ditikam saat hendak melaksanakan salat Subuh di kawasan Pesing Garden, Kedoya Utara, Jakbar, pada Kamis (16/5). Saat itu, korban bersama para jemaah hendak melaksanakan salat Subuh berjemaah di musala.

Galang mengaku dendam karena tak direstui untuk mendekati cucu korban yang berinisial A. Pelaku dan cucu korban diketahui menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.

“Pelaku menyukai cucu korban yang bernama A. A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Dua tahun lalu, pelaku bekerja sebagai sekuriti di sana,” kata Syahduddi.

“Ketika pelaku berkunjung ke rumah A, yang juga rumah korban, ia merasa mendapatkan perlakuan yang kurang baik, seolah-olah merendahkan dirinya,” tambahnya.

Syahduddi menegaskan bahwa tidak ada motif SARA dalam kasus ini. Pembunuhan ini murni akibat urusan pribadi.

“Motif ini tidak terkait dengan unsur SARA, murni dendam pribadi pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Saat ini, polisi telah menangkap Galang. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (24/5).

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Galang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

“Galang sudah menjadi tersangka,” tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Galang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun,” jelasnya.

Syahduddi juga mengungkap bahwa Galang telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua tahun lalu.

“Niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu,” pungkasnya.