Kemdikbud: 87% Sekolah Telah bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

tppk-sekolah

Jakarta – Sebanyak 87,72% sekolah di Indonesia telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Data ini diungkap oleh Rusprita Putri Utami, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek.
TPPK memiliki tugas utama dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Tim ini terdiri dari jumlah anggota ganjil, minimal 3 orang.

Anggota TPPK terdiri dari unsur utama seperti pendidik/guru, perwakilan komite sekolah atau orang tua/wali, dan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi tambahan.

Prita menjelaskan bahwa pembentukan TPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Sejak 6 bulan Permendikbudristek ini dikeluarkan, saat ini lebih dari 87 persen satuan pendidikan telah membentuk TPPK,” ujarnya dalam SMB: Perencanaan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang disiarkan langsung di YouTube Kemdikbud RI pada Kamis (4/4/2024).

Berikut adalah sebaran TPPK di berbagai tingkatan satuan pendidikan:

  • PAUD: 157.968 satuan pendidikan
  • SD: 142.557 satuan pendidikan
  • SMP: 40.933 satuan pendidikan
  • SMA: 13.971 satuan pendidikan
  • SMK: 13.725 satuan pendidikan
  • SLB: 2.310 satuan pendidikan
  • Kesetaraan: 6.565 satuan pendidikan

Total, ada 378.029 satuan pendidikan yang telah memiliki TPPK.

23 Provinsi Sudah Membentuk TPPK
Sementara itu, 67% provinsi atau 23 provinsi di Indonesia telah membentuk TPPK di satuan pendidikan. Selain itu, TPPK juga sudah ada di 347 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Prestasi ini patut diapresiasi kepada seluruh sekolah dan pemerintah daerah yang telah progresif dalam membentuk TPPK dan Satgas,” pujinya.

“TPPK dan Satgas akan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan,” tambahnya.