Inul Daratista Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% , Ancaman Bagi Industri Pariwisata

Jakarta – Pedangdut Inul Daratista, yang juga merupakan pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, menyuarakan keprihatinannya terkait rencana kenaikan pajak hiburan. Melalui akun media sosial X.com, Inul menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan tersebut dengan peningkatan hingga 40-75%, dan mengecam potensi dampak negatif terhadap industri hiburan.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75%, sungguh membuat aturan yang cenderung merugikan para pelaku industri hiburan!” tulis Inul, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Dalam video yang diunggahnya, terlihat suasana sepi di salah satu tempat karaoke miliknya di Jakarta Selatan pada hari Sabtu (13/1/2024). Inul mengungkapkan keprihatinannya melihat minimnya pengunjung, sementara pajak yang sudah dikenakan mencapai 25%.

“Hari Sabtu, kondisinya sepi, tamunya juga tak banyak, dan pajak di sini saja sudah 25%,” ujar Inul dalam video tersebut.

Pegawai Inul Vizta turut angkat bicara terkait dampak kenaikan pajak yang diusulkan. Mereka menyoroti bahwa bahkan dengan pajak sebesar 25%, banyak tamu yang mengeluh. Dengan kenaikan hingga 70%, mereka khawatir akan menerima keluhan yang lebih besar.

Inul juga memohon kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Sandiaga Uno dan Presiden Joko Widodo, untuk meninjau kembali Undang-Undang No. 1/2022. Keberatannya tidak hanya terfokus pada dampak finansial terhadap bisnisnya, tetapi juga pada potensi pengurangan jumlah pegawai akibat ketidakmampuan membayar gaji.

“Kami meminta agar pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang ini, karena kenaikan pajak dapat berdampak besar terhadap lapangan kerja,” ujar Inul.

Sebelumnya, Hotman Paris juga memberikan komentar terkait besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hotman, yang dikenal sebagai salah satu pemilik bisnis hiburan, menganggap besaran pajak yang mencapai 40-75% sebagai ancaman serius bagi kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“40 hingga 75 persen pajak? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Pajak yang diprotes oleh Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.