10 Saksi Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

lpsk

Jakarta – Jumlah saksi yang meminta perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon terus bertambah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini sedang menindaklanjuti permohonan perlindungan dari sepuluh saksi tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa saat ini ada sepuluh orang yang sedang dikaji dengan metode dialog. Pihaknya juga sedang melakukan asesmen terkait pengajuan perlindungan ini.

“Ya, kesepuluh orang ini tentunya melalui metode dialog dan berbicara dengan keluarga mereka, serta beberapa pihak terkait lainnya. Semua masih dalam proses asesmen,” kata Sri di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Menurut Sri, yang terpenting saat ini adalah memberikan rasa aman bagi saksi dan korban kasus tersebut, termasuk kepada pihak keluarga.

“Rasa aman bagi saksi sangat penting dalam proses peradilan sehingga mereka bisa memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya,” tuturnya.

LPSK menyediakan berbagai bentuk perlindungan sesuai aturan, mulai dari perlindungan fisik, psikis, hingga medis.

“Dalam bentuk perlindungan, kami memiliki beberapa jenis perlindungan dari hak prosedural, perlindungan fisik, medis, hingga psikologis,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/6), LPSK melaporkan bahwa jumlah saksi yang mengajukan perlindungan dalam kasus Vina berjumlah empat orang. Kini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi sepuluh orang.