Jakarta – Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi.
Dari foto yang diterima pada Jumat (5/7/2024), Batara terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan senyum tipis di wajahnya. Batara ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi pada Kamis (4/7/2024).
Dana yang Disalahgunakan
Dalam pengakuannya kepada polisi, Batara mengakui bahwa uang Rp 1,3 miliar hasil penggelapan dari Fuji sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan selama ia menjabat sebagai manajer.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban,” kata AKBP Andri Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui telah menggelapkan dana tersebut yang berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 adalah pembayaran dari brand dan/atau agensi untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ungkapnya.
Kini, Batara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak untuk lebih berhati-hati dan selalu memantau keuangan mereka dengan seksama.