Rencana Licik Tersangka Tukar Uang Palsu Miliaran dengan Uang Musnahan BI

konferensi-pers-uang-palsu

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap rencana jahat di balik kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu ini direncanakan akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka akan dijadikan alat untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh BI. Jadi, uang palsu ini nantinya akan digunakan untuk menukar uang asli yang akan dimusnahkan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Menurut laman resmi BI, uang yang dimusnahkan adalah uang yang tidak layak edar seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau uang yang dengan pertimbangan tertentu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan kurang diminati oleh masyarakat.

Pemusnahan uang dilakukan dengan cara diracik sehingga tidak lagi menyerupai uang kertas atau uang logam, menggunakan mesin sortasi atau mesin racik untuk uang kertas, dan dilebur untuk uang logam.

Pada April 2024, seorang pria berinisial P, yang kini masih buron, memesan uang palsu senilai Rp 22 miliar kepada M, dalang sindikat ini. Uang palsu tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.

“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” jelas Kombes Wira.

M mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli perlengkapan mencetak uang palsu. Produksi dimulai di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian pindah ke Sukabumi, Jawa Barat.

“Produksi uang palsu baru selesai 50 persen ketika sewa gudang di Gunung Putri habis. Saudara M kemudian pindah ke Vila Sukaraja, Sukabumi, dibantu oleh Y dan FF untuk melanjutkan produksi hingga selesai 100 persen,” lanjutnya.

Setelah produksi selesai, mereka pindah ke Srengseng Raya, Jakarta Barat. Belum sempat uang palsu diserahkan ke P, sindikat ini sudah diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Uang tersebut dibawa dari Vila Sukaraja, Sukabumi, ke Jakarta. Di lokasi tersebut, uang palsu dipotong dan dikemas untuk diserahterimakan setelah Lebaran Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) mengatakan mereka menunggu bank buka untuk membayar Rp 5,5 miliar,” tambah Kombes Wira.

Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka: M, YA, FF, dan F. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polisi masih memburu empat buron lainnya yang terlibat dalam kasus ini: U, pemilik kantor akuntan publik; I, operator mesin cetak; serta P dan A, pembeli uang palsu.