Kejagung Tahan Ujang Iskandar, Rompi Merah Muda dan Kasus Korupsi Anggota DPR

ujang iskandar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota DPR, Ujang Iskandar, setelah pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Pada Jumat (26/7/2024) malam sekitar pukul 21.11 WIB, Ujang keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan menutupi borgol di tangannya, sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penahanan Ujang dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” ujar Harli.

Sebelumnya, Ujang Iskandar ditangkap terkait dugaan korupsi dan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi tidak mengindahkannya,” kata Harli.

Tidak dijelaskan secara rinci peran Ujang dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa saat dugaan korupsi terjadi pada tahun 2009, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

Partai NasDem pun merespons penahanan Ujang. Waketum NasDem, Ahmad Ali, menyayangkan langkah Kejagung menangkap Ujang saat masih berstatus saksi. “Tiga kali dipanggil sebagai saksi, tapi tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas luar negeri sebagai anggota DPR Komisi III,” ujar Ahmad Ali.

Ahmad Ali menekankan pentingnya saling menghargai antar institusi. “Kita menghargai SOP Kejaksaan, tapi harus melihat konteksnya. Dia sedang berada di luar negeri, bagaimana bisa memenuhi panggilan? Saya menyayangkan tindakan Kejagung yang melakukan penangkapan secara paksa,” katanya.

Penahanan ini pun menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi negeri ini, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi momok yang harus diperangi.